Guspardi Gaus: Penolakan Durasi Kampanye Pemilu Merupakan Hak Masing-masing
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Kresno/nvl
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, jika ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang selama 75 hari, dan mengancam akan menggelar demonstrasi itu merupakan hak masing-masing yang dijamin oleh Undang-Undang.
"Partai Buruh mempunyai hak untuk melakukan penolakan dengan menggelar aksi demonstrasi. (Tapi) yang jelas kita ini taat asas, taat hukum, dan kalau ada pihak-pihak atau partai tertentu yang menolak dan lain sebagainya itu hak mereka, itu dijamin oleh Undang-Undang. Kalau dia tidak terima, mau demo dan lain sebagainya silakan saja," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, (15/6/2022).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pada prinsipnya seluruh partai politik, baik yang berada di dalam parlemen, maupun tidak, semuanya diperlakukan sama oleh Undang-Undang. Tidak ada diskriminasi dalam penentuan lama masa kampanye maupun jadwal lainnya.
"Jadi bukan di sana ranah soal asas keadilan dan lain sebagainya. Asas keadilan itu manakala KPU diskriminasi dalam melayani partai-partai tertentu dan tidak melayani partai lain. Penetapan durasi masa kampanye selama 75 hari itu berlaku sama untuk semua partai, baik yang ada di Senayan ataupun tidak," tegas Guspardi.
Lebih lanjut Guspardi menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan durasi kampanye selama 75 hari. Pertama, durasi masa kampanye yang terlalu lama dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Sementara kondisi Indonesia belum seutuhnya keluar dari pandemi Covid-19. Jangan sampai kampanye yang terlalu panjang itu menimbulkan riak, menimbulkan dinamika ke arah sesuatu yang negatif.
Ditambahkan Guspardi, masa kampanye merupakan proses sosialisasi kepada masyarakat, dan hal itu sejatinya sudah dilakukan partai politik sejak pembentukan partai tersebut. Sehingga, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi sejak saat ini. Karena belum berlakunya aturan yang membatasi kegiatan tersebut. "Jadi, durasi kampanye yang diatur dalam PKPU selama 75 hari itu adalah durasi masa kampanye di dalam tahapan Pemilu," pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut. (ayu/aha)